Pemda Rohil Komitmen Menyelesaikan Tunda Bayar dengan Catatan Memenuhi Persyaratan Administrasi 
Rabu, 22/04/2026 - 16:23:57 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR- Beritatime.com,Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan tunda bayar tahun 2025 baru bisa dibayarkan setelah melalui sejumlah tahapan dan memenuhi persyaratan administrasi serta sesuai kemampuan kas daerah (Kasda), 

"Terkait dengan tunda bayar perlu kami jelaskan bahwa beberapa waktu lalu kami BPKAD sudah melaksanakan RDP dengan Komisi B DPRD Rohil bagaimana upaya percepatan pembayaran tunda bayar," kata Plt. Kepala  BPKAD Rohil, Sarman Syahroni ,ST.M.IP, Selasa (21/04/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa untuk tunda bayar itu ada pola yang harus dilakukan oleh masing-masing OPD.

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk pembayaran tunda bayar itu ada polanya seperti dimasukkan anggarannya di APBD Murni di APBD Perubahan atau di Pergeseran Anggaran," ujar Sarman. 

Sarman Syahroni juga menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah terus berupaya percepatan pembayaran tunda bayar tersebut karena itu adalah salah satu komitmen kepala daerah.

"Komitmen pak bupati,pak wakil bupati dan pak sekda bagaimana tunda bayar ini secepatnya terselesaikan karena ini juga menyangkut  kebutuhan masyarakat, kebutuhan pihak-pihak yang punya hak dan  kewajiban pemerintah daerah untuk segera membayar. Pembayaran dapat dilakukan dengan pola pergeseran anggaran, untuk mempercepat proses pemasukan anggaran tersebut didalam kegiatan di APBD dengan melakukan pergeseran dan perubahan peraturan bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD 2026 dengan caranya OPD terkait mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui BPKAD untuk melakukan proses pergeseran sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelasnya. 

Lebih lanjut,Sarman menyarankan agar OPD mengusulkan pergeseran anggaran ke BPKAD. " OPD agar mengusulkan ke BPKAD karena kita sudah menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang bisa membuka SIPD tersebut adalah BPKAD dan yang melakukan proses pergeseran anggaran itu adalah di OPD masing-masing. Kemudian OPD melakukan pergeseran anggaran mana yang sifatnya membutuhkan silahkan, setelah itu selesai maka akan dibuatkan RKA pergeserannya, setelah RKA nya jadi segera diproses administrasinya, selesai tahapan itu menunggu proses pembayarannya. Proses pembayaran tentunya menggunakan SPP-SPM dari OPD dan BPKAD menerbitkan SP2D, tahapannya seperti itu, kita dari BPKAD menunggu dari OPD untuk melakukan tahapan-tahapan administrasi semuanya itu," beber Sarman Syahroni.

Adanya penilaian miring terkait adanya isu  pembayaran kegiatan kepada rekanan tertentu, hal itu dibantah oleh kepala BPKAD Rohil, menurutnya penilaian tersebut karena ketidaktahuan para pihak yang salah dalam menilai.

" Mungkin ini karena ketidaktahuan mereka saja, semuanya itu proses administrasi, proses pergeseran anggaran. Kemarin dibuka pergeseran anggaran itu di bulan februari, silahkan berkoordinasi dengan OPD nya masing-masing, kita tidak ada menutupi dan terbuka buktinya hampir semua OPD melakukan pergeseran tidak hanya satu OPD semua OPD melakukan pergeseran anggaran, nah silahkan lah berkoordinasi dengan OPD terkait ,bangun komunikasi nya karena yang mengusulkan pergeseran itu OPD sedangkan kami BPKAD menunggu dan menerima kalau ada OPD minta geser kami buka, kalau ada yang minta cairkan kalau ada anggaran kami cairkan tidak ada yang ditutupi dan pilih kasih semuanya punya hak yang sama . Dalam RDP kemarin dengan Komisi B dan  rekanan kontraktor itu juga kami sampaikan siapapun punya hak yang sama tidak ada pilih kasih,itu tidak ada, semua punya hak mungkin keterlambatan mendapatkan informasi yang menyebabkan persepsi nya jadi berbeda-beda atau miskomunikasi," pungkasnya.(sup)

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 085643333586
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras
  • Kolaborasi Bersama Petani Jagung, Polsek Pinggir Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
  • Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026
  • Apel Siaga Antisipasi Dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2026, Ahmad Yuzar : Bukti Komitmen Bersama Lindungi Kampar dari Bencana.
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Sertijab dan Ramah Tamah.
  • Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026
  • Pantau Pertumbuhan Tanaman, Polsek Pinggir Cek Ladang Jagung Di Dua Kelurahan Dan Dua Desa
  • KMAKI Sebut 1 Tahun Dipimpin Bupati Asgianto, Korupsi Merajalela
  • Jajaran Polsek Pinggir Kolaborasi Bersama Petani, Cek Tanaman Jagung Di Empat Desa Di Talang Muandau
  • Bupati Kampar Ahmad Yuzar Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Berikan Penerangan Dan Pendidikan Hukum Desa Se-Kecamatan Pangkalan Kuras

    Bupati Kampar Tinjau Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026

    WFH ASN Siak Berlanjut Juni 2026, Bupati Afni Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved